Pemilu 2024

KPU Tegaskan Tidak Ada Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 dari Luar Negeri Sebelum Waktu yang Ditentukan

KPU Tegaskan Tidak Ada Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 dari Luar Negeri Sebelum Waktu yang Ditentukan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy'ari (Foto:dok/ikobengkulu)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Menyusul pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 oleh WNI di luar negeri, beredar pesan berantai di media sosial yang mengklaim menampilkan hasil hitung cepat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Hasyim Asy'ari, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut, menegaskan bahwa tidak ada pengumuman hasil hitung cepat yang sah sebelum pemungutan suara domestik selesai.

"Pengumuman hasil hitung suara, baik quick count maupun exit poll, hanya diizinkan setelah proses pemungutan suara di dalam negeri berakhir," ujar Hasyim pada Minggu (11/2/2024), merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Hasyim mengingatkan kembali kepada publik mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449 yang mengatur tentang penghitungan cepat.

Pasal ini menguraikan secara rinci peraturan yang harus diikuti, termasuk kewajiban registrasi pelaksana penghitungan cepat kepada KPU dan larangan mengumumkan hasil survei selama masa tenang.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index