KPID Bengkulu Minta MK Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun Demi Kinerja Lebih Baik

Selasa, 06 Februari 2024 | 21:02:29 WIB
Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID Bengkulu

IKOBENGKULU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) se-Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesahkan permohonan uji materi terhadap Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Permohonan ini, yang diajukan oleh Syaefurrochman A melalui tim hukum Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners, menyoroti kebutuhan perpanjangan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari tiga tahun ke lima tahun.

Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID Bengkulu, secara khusus mendukung inisiatif ini, menekankan pentingnya perpanjangan masa jabatan untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi kerja KPI.

"KPI dan KPID membutuhkan lebih banyak waktu untuk merencanakan dan melaksanakan strategi yang efektif dalam menciptakan konten siaran berkualitas dan meningkatkan literasi media serta digital di kalangan masyarakat," ujar Fonika.

Dia juga menyatakan bahwa kebutuhan akan penyesuaian masa jabatan ini didasarkan pada ketidakadilan yang ada saat ini, di mana komisioner KPI dan KPID memiliki masa jabatan lebih pendek dibandingkan dengan komisioner lembaga negara lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Adanya diskriminasi masa jabatan antara KPI dengan lembaga seperti KPU, Bawaslu, Komnas HAM, dan KPAI, yang masa jabatannya lima tahun, menunjukkan perlunya Judicial Review. KPI Pusat dan KPID telah mengalami perlakuan diskriminatif selama lebih dari dua dekade," tegasnya.

Dengan dorongan ini, KPID Bengkulu berharap MK akan mempertimbangkan dengan serius dan mengabulkan permohonan untuk perpanjangan masa jabatan KPI, sehingga memungkinkan lembaga penyiaran ini meningkatkan kualitas penyiaran dan memenuhi visi mereka di Indonesia. ***

Terkini