Kasus Pungli di Rutan KPK: Pegawai Diduga Terlibat dalam Transaksi Jutaan Rupiah

Minggu, 14 Januari 2024 | 22:12:24 WIB
Ali Fikri, Juru Bicara KPK (Foto; KPK/IKOBENGKULU)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Sebuah skandal pungutan liar (pungli) telah mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan keterlibatan pegawai di rumah tahanan (Rutan) KPK. Menurut laporan, kasus pungli ini terjadi sejak 2018, melibatkan transaksi mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menegaskan komitmen lembaga dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pegawai yang diduga terlibat bukan bagian dari tim penyelidikan atau penyidikan KPK, melainkan pegawai pendukung yang bertugas di Rutan KPK.

"Kami tegaskan bahwa pegawai tetap KPK, yang memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, tidak terlibat dalam praktik pungli ini," ujar Ali Fikri dalam dialog di PRO 3 RRI.

Dewan Pengawas KPK akan segera menyidangkan etik terhadap 93 pegawai yang terkait dengan kasus pungli di Rutan KPK. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah lembaga antirasuah.

Sementara itu, KPK telah menerima pengembalian uang pungli sebesar Rp 270 juta. Meskipun telah ada pengembalian, proses penyelidikan terkait kasus ini akan tetap berlanjut.

KPK mengoperasikan empat rumah tahanan, termasuk Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut di Jakarta Utara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas lembaga yang bertugas memberantas korupsi. Langkah cepat dan tegas dari KPK dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen lembaga dalam memerangi korupsi. ***

Terkini