BENGKULU – UIN Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu mulai membuka penjaringan bakal calon Wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Direktur Pascasarjana untuk masa jabatan 2026–2030.
Penjaringan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor 0281 Tahun 2026 tentang Panitia Penjaringan Wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan Direktur Pascasarjana UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Melalui proses ini, UIN FAS Bengkulu membuka kesempatan bagi dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan pada sejumlah posisi strategis di lingkungan kampus.
Panitia telah menyiapkan informasi mengenai persyaratan, dokumen administrasi, hingga formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui kanal resmi UIN FAS Bengkulu.
Pendaftaran Dibuka 30 Maret
Berkas pendaftaran disampaikan langsung kepada panitia penjaringan di Ruang Kesekretariatan atau Ruang Satuan Pengawasan Internal (SPI), Gedung Rektorat Lantai 2 UIN FAS Bengkulu.

Penyerahan berkas dijadwalkan pada Senin (30/3/2026), mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi bakal calon Wakil Rektor dan Dekan. Di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen tetap dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala, beragama Islam, serta berusia maksimal 60 tahun saat menyerahkan berkas pendaftaran.
Calon juga wajib berpendidikan doktor atau S3 dan memiliki pengalaman manajerial di perguruan tinggi, sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi atau jabatan yang setara.
Persyaratan lainnya mencakup kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, serta bersedia bekerja sama dengan Rektor.
Selain itu, calon juga diwajibkan tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Pascasarjana Wajib Profesor
Khusus untuk bakal calon Direktur Pascasarjana, persyaratan akademik lebih tinggi diberlakukan.
Calon harus berstatus dosen PNS, memiliki kualifikasi pendidikan doktor atau S3, serta menduduki jabatan akademik Guru Besar atau Profesor.
Selain itu, kandidat Direktur Pascasarjana juga diwajibkan memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi.
Penjaringan tersebut menjadi bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan akademik di UIN FAS Bengkulu untuk periode empat tahun mendatang.
Melalui proses ini, universitas menargetkan terpilihnya pimpinan yang memiliki kapasitas akademik, pengalaman manajerial, integritas, serta kemampuan mengelola institusi.
Panitia penjaringan juga mendorong sivitas akademika yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses tersebut.
Seleksi pimpinan diharapkan dapat mendukung tata kelola UIN FAS Bengkulu yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pengembangan universitas pada periode 2026–2030. (adv)