Pemkot Bengkulu Terapkan Jam Malam Pelajar, Upaya Cegah Kenakalan Remaja

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:20:51 WIB

Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberlakukan kebijakan jam malam khusus bagi pelajar.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk aparat kepolisian dan TNI.

Menurut Dedy, penerapan jam malam bertujuan memastikan para pelajar memanfaatkan waktu malam untuk belajar dan beristirahat di rumah, bukan untuk aktivitas di luar yang berpotensi negatif.

Dalam aturan tersebut, waktu belajar malam ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Setelah pukul 21.00 WIB, pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah atau berkumpul tanpa kepentingan yang jelas.

“Jika masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, itu sudah di luar waktu belajar. Petugas akan melakukan patroli dan memberikan pembinaan serta mengarahkan mereka kembali ke rumah,” tegas Dedy, Sabtu (21/2/2026).

Pengawasan di lapangan akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Satuan Polisi Pamong Praja, serta didukung oleh aparat kepolisian dan TNI.

Selain itu, Dedy juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini. Ia mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak, khususnya pada malam hari.

“Jika hingga pukul 22.00 WIB anak belum pulang, orang tua harus segera mencari dan memastikan anak kembali ke rumah. Pengawasan keluarga sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.

Penerapan jam malam pelajar ini diharapkan mampu menciptakan suasana Kota Bengkulu yang lebih aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai potensi risiko seperti tawuran, balap liar, hingga pergaulan bebas.

Halaman :

Terkini