Hutan Warisan Dunia TNKS Terkoyak Tambang Emas Ilegal di Lebong

Selasa, 30 September 2025 | 21:05:24 WIB
Aktivitas dompeng di titik tambang emas ilegal meninggalkan kerusakan parah di TNKS Lebong./ foto: ist/

LEBONG, IKOBENGKULU.COM – Dari kejauhan, hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) tampak masih hijau. Namun di balik rindang pepohonan, suasana berubah. Suara mesin dompeng memecah keheningan, dentuman linggis berulang, dan lubang-lubang tambang emas tanpa izin bermunculan di jantung kawasan konservasi. Bekas galian menganga, meninggalkan jejak kerusakan yang sulit dipulihkan.

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Padang Kuas, Kabupaten Lebong, masuk kawasan TNKS./ foto: ist/

Aktivis lingkungan Kabupaten Lebong, Nurcholis Sastro, mengungkapkan terdapat sedikitnya 30 titik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang aktif di dalam kawasan TNKS. “Air bercampur merkuri mengalir ke sungai-sungai kecil dan merembes hingga ke permukiman warga. Ini ancaman nyata bagi ekosistem dan keselamatan manusia,” kata Nurcholis, Selasa, 30 September 2025.

Ancaman Warisan Dunia

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Padang Kuas, Kabupaten Lebong, masuk kawasan TNKS./ foto/dok

Tambang emas ilegal ini, kata dia, bukan sekadar masalah lokal. TNKS, dengan luas 111 ribu hektare, telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia. Namun kini kawasan itu tercabik-cabik. Deforestasi masif di zona penyangga, perambahan hutan, dan pencemaran sungai terus menggerus ekosistem. Satwa langka—Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Tapir Melayu, hingga Kelinci Sumatera—kehilangan rumahnya.

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Padang Kuas, Kabupaten Lebong, masuk kawasan TNKS./ foto; ist/

“Ironisnya, pemerintah daerah maupun masyarakat seakan memalingkan wajah. Pengawasan lemah, penindakan hukum tumpul, dan keserakahan ekonomi jangka pendek membuat Lebong kehilangan kendali,” ujar Nurcholis. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan ekologis yang terstruktur dan dibiarkan. Bila terus berlangsung, kerusakan ini akan menjadi warisan pahit untuk generasi mendatang.”

Limbah Merkuri Mengalir Bebas

Dampak tambang ilegal juga dirasakan masyarakat sekitar. Limbah hasil pembakaran emas dengan merkuri dibuang bebas ke sungai. Air sumur warga di beberapa desa ikut tercemar. “Saat ini tidak ada pengawasan. Limbah merkuri mencemari air dan sumur masyarakat tanpa ada yang mengontrol,” kata Nurcholis.

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Padang Kuas, Kabupaten Lebong, masuk kawasan TNKS./ foto; ist

Menurut catatannya, aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Lebong diperkirakan mengalirkan miliaran rupiah setiap harinya dari emas mentah. “Penambangan emas ilegal merugikan banyak pihak. Infrastruktur jalan rusak, sungai tercemar, sementara negara tidak mendapat pajaknya. Pemerintah harus berbenah,” tegasnya.

Usulan Legalisasi

Sebagai solusi jangka pendek, Nurcholis mengusulkan agar pemerintah menyusun perencanaan untuk mengubah pengelolaan tambang emas dari ilegal menjadi legal agar aktivitasnya bisa dikontrol. Dengan begitu, limbah bisa diawasi, pendapatan bisa masuk ke kas negara, dan pengelolaan lingkungan dapat dilakukan sesuai aturan.

Namun, hingga kini, usulan itu belum mendapat tindak lanjut serius. Di lapangan, mesin dompeng terus meraung, cangkul menghantam tanah, dan merkuri mengalir di balik rimbun hutan TNKS. ***

Terkini