Penyidikan kini juga melibatkan dua individu lain yang diduga memiliki peran dalam pembuatan video viral tersebut, dengan upaya mendalami keterlibatan mereka lebih lanjut.
Video yang menjadi dasar kasus ini, diunggah pada 24 Februari 2024, telah menarik perhatian lebih dari 69 ribu penonton. Video itu memperlihatkan sekelompok orang, yang mengklaim sebagai pemuka agama, memberikan pembenaran atas praktik bertukar pasangan dengan syarat adanya kesepakatan mutual.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial dan platform digital untuk lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten, serta menyadari konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang bisa meresahkan masyarakat. ***