"Para pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dan memberitahukan sumber dana serta metodologi yang digunakan. Hasil yang diumumkan tidak merupakan hasil resmi dari Penyelenggara Pemilu," jelas Hasyim, menambahkan bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya diperbolehkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini, lanjut Hasyim, dianggap sebagai tindak pidana Pemilu, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.
KPU berharap penegasan ini dapat mengklarifikasi dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat terkait hasil pemilu, memastikan semua pihak menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang berlaku. ***