IKOBENGKULU.COM - Pasar modal sering disamakan dengan pasar tradisional karena prinsip dasarnya yang sama: tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Namun, pasar modal khusus beroperasi dalam dunia investasi, menawarkan beragam produk investasi seperti saham, obligasi, dan derivatif.
Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) berperan sebagai pusat kegiatan pasar modal, di mana perusahaan sekuritas atau efek menjual produk investasi kepada investor.
Dibandingkan pasar tradisional yang menyediakan barang fisik, pasar modal memfasilitasi transaksi instrumen keuangan. BEI, sebagai pasar modal Indonesia, diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam transaksi.
Setiap perusahaan sekuritas di BEI harus mendapatkan izin dari OJK, menunjukkan pengawasan ketat dalam sektor ini.
"Investor dan perusahaan memiliki kesempatan untuk bertemu dalam pasar modal yang teratur, aman, dan transparan, memungkinkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi," ungkap Marina Rasyada, Kepala Perwakilan BEI/IDX Bengkulu.
Pasar modal memainkan peran penting dalam menghubungkan dana investor dengan kebutuhan pendanaan perusahaan dan instansi pemerintah.
Transaksi di pasar modal kini lebih mudah dengan sistem perdagangan online, memungkinkan investor untuk bertransaksi langsung tanpa harus melalui dealer.
Namun, setiap transaksi tetap dicatat dan dilakukan di bawah pengawasan BEI dan OJK, menjaga keamanan dan integritas pasar.
Selain BEI, dua lembaga penting lainnya, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendukung operasional pasar modal.
Mereka bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi dan pemeliharaan data kepemilikan efek, esensial untuk kestabilan dan efisiensi pasar.
Investor di pasar modal dibagi menjadi individu dan institusi, dengan syarat partisipasi yang relatif mudah. Cukup dengan KTP dan rekening bank, seseorang dapat membuka rekening efek di perusahaan sekuritas dan mulai berinvestasi.
Ini menunjukkan inklusivitas dan aksesibilitas pasar modal Indonesia bagi berbagai kalangan.
Emiten, atau perusahaan yang menerbitkan saham dan obligasi di pasar modal, bersama dengan pemerintah sebagai penerbit surat utang, memainkan peran kunci dalam menyediakan instrumen investasi.
Transaksi bisa terjadi baik di pasar perdana maupun pasar sekunder, dengan BEI memfasilitasi perdagangan di pasar sekunder.
Industri pasar modal juga didukung oleh berbagai profesi dan lembaga penunjang, termasuk konsultan hukum, akuntan publik, dan biro administrasi efek, semuanya diawasi oleh OJK.
Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi, termasuk publikasi laporan keuangan yang diaudit, menjadi prasyarat bagi semua entitas di pasar modal.
Melalui kerangka kerja regulasi yang kuat dari OJK dan infrastruktur yang dibangun oleh BEI, KPEI, dan KSEI, pasar modal Indonesia menawarkan platform yang aman dan efisien untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi. ***