OJK Jatuhkan Sanksi atas Tiga Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

Rabu, 04 November 2026 | 20:04:23 WIB

OJK menyatakan, penetapan sanksi merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman :

Terkini