Selanjutnya, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 hingga 2020, serta kasus pelanggaran yang melibatkan Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).