Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), OJK menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), OJK menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal.