OJK Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, IASC Blokir 702 Ribu Rekening

Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:26:16 WIB

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, dengan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Halaman :

Terkini