Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), OJK menyatakan pemeriksaan perdagangan saham DSSA dilakukan untuk periode 2024 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa sehingga harga saham mengalami kenaikan signifikan.
OJK menelusuri data transaksi dan aliran dana serta memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan, OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin orang perseorangan yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan sejak awal telah direncanakan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham, termasuk pengaburan identitas pihak terkait yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar.
Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Untuk mendalami perkara ini, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian dan memanggil sedikitnya lima direktur perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan dan penjatahan saham BREN dan CUAN. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait dengan total denda Rp2,1 triliun.
OJK menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum.