Tekan Beban APBD, Bupati Kepahiang Kembalikan Anggaran Dinas Rp475 Juta ke Kas Daerah

Jumat, 05 Juni 2026 | 12:00:00 WIB
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP

 

KEPAHIANG – Langkah radikal diambil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. dalam merespons rapor merah krisis fiskal daerah. Guna menekan tingginya persentase belanja pegawai yang masih jauh di atas ambang batas regulasi nasional, Bupati blak-blakan telah menolak menggunakan anggaran operasional pribadinya hampir setengah miliar rupiah dan memilih mengembalikannya ke kas daerah.

Aksi penghematan anggaran tersebut sengaja dibuka ke publik sebagai bentuk keteladanan (leading by example) bagi seluruh pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti instruksi pengetatan ikat pinggang yang kini dibebankan pusat kepada daerah.

Zurdi Nata merinci, pada tahun anggaran 2025 lalu, total alokasi pos kepala daerah yang sengaja tidak ia serap mencapai Rp475.390.760. Dana sisa tersebut dikembalikan utuh ke kas daerah untuk dialihkan pada program pembangunan masyarakat yang lebih mendesak.

“Dari total Rp475 juta anggaran yang tidak kami gunakan itu, porsi terbesar bersumber dari sisa biaya perjalanan dinas bupati sebesar Rp338.255.533. Sisanya merupakan efisiensi dari pos anggaran pemeliharaan rumah dinas serta pemeliharaan mobil jabatan kepala daerah,” beber Zurdi Nata, Minggu (7/6).

Langgar UU HKPD, Belanja Pegawai Kepahiang Bengkak 46 Persen

Ketegasan bupati memangkas fasilitas operasionalnya sendiri bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), setiap daerah wajib membatasi porsi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi postur anggaran Kabupaten Kepahiang saat ini dinilai dalam posisi lampu kuning karena alokasi belanja pegawai masih mendominasi di angka 46 persen.

Indikator Fiskal DaerahCapaian Riil Pemkab KepahiangAmbang Batas Maksimal (UU HKPD)Status Evaluasi
Porsi Belanja Pegawai46 Persen30 PersenMelebihi Batas (Lampu Kuning)

Bupati menegaskan, rasio 46 persen tersebut sangat tidak sehat karena mengunci ruang gerak pemda dalam melakukan pembangunan infrastruktur dasar. Oleh karena itu, ia memerintahkan seluruh kepala dinas dan badan untuk melakukan perimbangan belanja publik secara ekstrem pada tahun anggaran berjalan ini.

“Kita sedang berjuang keras melakukan penyesuaian karena rasio belanja pegawai Kabupaten Kepahiang masih jauh di atas ambang batas. Solusi tunggalnya adalah penghematan anggaran secara masif dan menekan biaya operasional aparatur. Jika bupatinya saja bisa memotong anggaran dinas, maka seluruh pejabat eselon di bawahnya wajib menerapkan efisiensi yang sama,” pungkas Bupati Zurdi Nata secara tegas.

Restrukturisasi postur APBD ini diharapkan mampu memulihkan kesehatan fiskal Kabupaten Kepahiang, sekaligus mengembalikan kepercayaan Kementerian Keuangan dan Kemendagri dalam penyaluran dana transfer pusat pada tahun-tahun mendatang. (adv)

Terkini