KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) untuk mempercepat proses birokrasi pengalihan status hukum eks lahan HGU PT Trisula Ulung Megasurya (TUMS) seluas 116 hektare. Langkah taktis ini diambil menyusul rencana masuknya personel pertahanan negara ke lokasi tersebut pada Juni ini.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan usulan resmi kepada pemerintah pusat agar lahan tidur tersebut dialihkan menjadi Barang Milik Daerah (BMD) untuk peruntukan Fasilitas Umum (Fasum) dan fasilitas sosial.
Sesuai regulasi agraria yang berlaku, status Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan otomatis gugur dan kembali dikuasai negara apabila tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun. Sementara itu, masa berlaku HGU PT TUMS tercatat telah berakhir sejak 21 Mei 2021, atau telah telantar selama lebih dari lima tahun tanpa kejelasan operasional.
“Sesuai regulasi hukum pertanahan, lahan telantar tersebut kita usulkan kepada negara untuk dialihkan menjadi fasilitas umum. Saat ini proses administrasinya sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN pusat. Kami berharap BPN di tingkat daerah bisa lebih progresif mengawal ini,” ujar Zurdi Nata, Minggu (31/5).
Proyeksi Pembangunan Markas Militer dan Agrowisata
Urgensi percepatan sertifikasi lahan ini kian mendesak lantaran Pemkab Kepahiang telah meneken komitmen kerja sama strategis dengan instansi pertahanan dan keamanan nasional.
Berdasarkan cetak biru (blueprint) tata ruang wilayah yang diusulkan Pemkab Kepahiang, hamparan lahan seluas 116 hektare tersebut nantinya akan dibagi ke dalam tiga kluster pembangunan utama:
| Sektor Pemanfaatan | Rencana Infrastruktur | Instansi Terkait |
|---|---|---|
| Pertahanan Negara | Pembangunan Markas Komando Batalyon | Kementerian Pertahanan (Kemenhan) |
| Keamanan Teritorial | Pembangunan Markas Kompi Brimob | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) |
| Ketahanan Pangan | Kawasan Agrowisata & Perkebunan Modern | Kementerian Pertanian (Kementan) |
Bupati menegaskan bahwa pemanfaatan lahan ini tidak bisa ditunda lagi karena menyangkut garis kebijakan vertikal. Bulan Juni ini, personel militer dijadwalkan mulai merapat ke lokasi untuk mengamankan aset dan memanfaatkan sarana prasarana yang ada sementara waktu.
“Target utamanya di sana akan dibangun pangkalan Batalyon yang nantinya dijadwalkan diresmikan langsung oleh Menteri Pertahanan. Bulan Juni ini personel sudah mulai masuk ke lokasi. Oleh karena itu, kepastian hukum dari BPN mutlak diperlukan agar pembangunan konstruksi fisik dari kementerian terkait bisa segera berjalan,” pungkas Bupati. (adv)