Kabar Baik dari Bappeda Kepahiang Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tetap Aman di Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:00:00 WIB
Kepala Badan Perencanaan Pembanguh nan Daera(Bappeda) Kabupaten Kepahiang, M. Salihin, S.Hut, M.Si

KEPAHIANG, KOMPAS – Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, memberikan jaminan bahwa jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan tidak akan terganggu pada tahun anggaran 2026. Di tengah pengetatan likuiditas akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan kewajiban pelunasan utang daerah, alokasi anggaran untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem dipastikan tetap aman dan menjadi prioritas mutlak.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak dasar warga kelas bawah dari dampak langsung kontraksi fiskal.

Kepala Badan Perencanaan Pembanguh nan Daera(Bappeda) Kabupaten Kepahiang, M. Salihin, S.Hut, M.Si., menjelaskan bahwa meskipun struktur APBD 2026 mengalami tekanan berat, skema perlindungan sosial dikunci dari segala bentuk rasionalisasi. Bappeda menerapkan strategi penyaringan anggaran yang rigid untuk memastikan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kepahiang dapat terus ditekan hingga menyentuh target nol persen.

Potret warga miskin di Kabupaten Kepahiang/ ist

"Ruang anggaran kita memang sedang sangat terbatas karena sebagian besar tersedot untuk penyelesaian kewajiban daerah. Namun, kami memandang program pengentasan kemiskinan ekstrem sebagai urusan wajib kemanusiaan yang tidak boleh dikurangi volumenya demi alasan efisiensi," kata Salihin saat memberikan konfirmasi di Kepahiang.

Integrasi Stimulus Ekonomi dan Perlindungan Sosial

Dalam dokumen rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, Bappeda menggeser paradigma penanggulangan kemiskinan dari yang semula bersifat konsumtif (bantuan sosial murni) menjadi intervensi produktif yang berkelanjutan.

Salihin memaparkan, alokasi anggaran perlindungan sosial tahun depan akan diintegrasikan secara terpadu melalui tiga klaster intervensi:

Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Rentan: Memberikan stimulus modal dan teknologi tepat guna bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh keluarga prasejahtera.

Konektivitas Program Stunting: Menghubungkan intervensi pemenuhan gizi buruk pada balita dengan keluarga sasaran kemiskinan ekstrem, guna memutus rantai kemiskinan struktural antargenerasi.

Peningkatan Akses Sanitasi Dasar: Mengkolaborasikan anggaran daerah dengan dana desa untuk perbaikan rumah tidak layak huni serta penyediaan akses air bersih di kantong-kantong kemiskinan.

Pengalihan Anggaran Konsumtif Birokrasi

Demi mempertahankan kelayakan pagu anggaran pengentasan kemiskinan ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus mengambil langkah pengetatan yang tidak populer di internal birokrasi. Bappeda secara resmi memotong pos belanja operasional dinas, menghapus perjalanan dinas yang tidak mendesak, hingga meniadakan agenda hiburan rakyat pada perayaan hari jadi kabupaten.

Rasionalisasi ini juga menyentuh proyek-proyek fisik infrastruktur makro. Pemerintah daerah hanya mempertahankan kelanjutan penataan kawasan Lapangan Santoso karena dinilai memiliki efek domino (multiplier effect) yang cepat dalam membuka lapangan kerja dan ruang usaha baru bagi pedagang kecil.

Melalui konsistensi perencanaan berbasis data dan orientasi pada keadilan sosial ini, Bappeda Kepahiang optimistis dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat miskin. Impitan anggaran justru melahirkan momentum transformasi bagi birokrasi daerah untuk bekerja lebih efisien, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan publik yang merata. (adv)

Terkini