Oleh: Gabriel Sevrina BR Panggabean, Mahasiswa S1 Jurnalistik Universitas Bengkulu
Tulisan “Dilarang Membuang Sampah Di Sini” tidak lebih dari sekedar pajangan. Bukan untuk dipatuhi, justru papan tersebut terkurung oleh berbagai jenis sampah. Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa lemahnya kepedulian warga terhadap lingkungan, di mana aturan hanya dianggap angin lalu selama tidak ada sanksi nyata. Papan larangan ini sering kali ditemukan di sepanjang bahu jalan beraspal yang sering kita lalui sehari-hari. Di antara rindangnya pepohonan di pinggir jalan, sampah plastik justru terselip dan menampakkan perbandingan yang nyata antara hijaunya alam dan kotornya limbah manusia. Keberadaan papa tersebut seolah kehilangan wibawanya, peringatan tertulis tidak lagi memiliki efek gentar bagi pelanggar.
Tidak berhenti di pinggir jalan, fenomena ini merambat ke lahan-lahan kosong yang tidak terurus. Lahan kosong kerap menjadi area yang sering terciptanya papan larangan buang sampah beserta sampah yang bertumpuk. Tumpukan sampah yang menggunung ini sering kali bermulai dari satu kantong sampah yang dibiarkan. Hal ini diakibatkan dari perilaku ikut-ikutan warga lain, di mana mereka merasa legal untuk melakukan hal serupa hingga lahan tersebut berubah jadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar. Kondisi ini semakin memperihatinkan mengingat data terbaru dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Bengkulu sendiri menghasilkan sekitar 159 ton sampah setiap harinya dengan presentase data sampah yang belum terkelola mencapai 99,99%. Angka ini menjelaskan mengapa lahan-lahan kosong kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh warga. Rasa aman saat membuang sampah sembarangan tumbuh karena tidak adanya sanksi nyata yang membuat jera. Tidak ada hukuman yang berjalan sebagaimana mestinya membuat mentalitas abai warga akan terus terpelihara. Jika fenomena ini terus-menerus terjadi akan berdampak pada warga itu sendiri. Sampah yang dibuang sembarangan bukan cuma menyebabkan bau menyengat yang mengganggu, tetapi menjadi sarang penyakit hingga dapat menyebabkan banjir.
Ketiadaan lahan bukan masalah dari munculnya sifat membuang sampah sembarangan, melainkan krisis ketidakpedulian warga terhadap lingkungan. Pertanyaannya, sampai kapan sudut-sudut kota di sekitar kita menjadi korban dari egoisme individu? Masalah ini butuh penanganan lebih dari sekedar papan peringatan. Tindakan nyata harus segera dilakukan seperti, pemasangan CCTV di area rawan untuk memberikan sanksi sosial berupa publikasi pelaku di media sosial agar muncul efek jera. Selain itu, Lahan kosong dapat dialih fungsikan menjadi taman atau ruang publik hijau yang terbukti efektif dalam mencegah munculnya tumpukan sampah daripada membiarkannya terlantar. Lalu, pemerintah daerah juga harus didorong unuk menegakkan aturan sebagaimana mestinya agar aturan tidak hanya menjadi catatan biasa, melainkan dijalankan dengan sanksi yang tegas dan nyata.
Pada akhirnya, jika papan larangan masih dianggap sebagai hiasan saja, maka kita sedang secara sadar mewariskan tumpukan sampah bagi generasi masa depan. Kebersihan lingkungan adalah cerminan martabat sebuah masyarakat. Sudah saatnya mulai mengambil tindakan nyata dari mengurangi pemakaian plastik sekali pakai, peduli terhadap lingkungan sekitar, hingga mengedukasi sesama untuk berhenti bersikap abai. Menjadi warga yang bertanggung jawab bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi kelangsungan hidup lingkungan yang sehat. ***