Sidang DPD RI: Destita Khairilisani Angkat Isu Honorer, Narkotika hingga Pendidikan di Sumatera

Jumat, 13 Maret 2026 | 16:21:00 WIB
Senator / Anggota DPD RI asal Bengkulu, Destita Khairilisani, menyampaikan laporan penyerapan aspirasi masyarakat dari Sub Wilayah Barat I yang mencakup sepuluh provinsi di Sumatera dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026, Jumat


 

JAKARTA – Senator / Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM menyampaikan laporan penyerapan aspirasi masyarakat dari Sub Wilayah Barat I yang mencakup sepuluh provinsi di Sumatera dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (13/3/2026).

 

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut dipimpin Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin bersama para wakil ketua dan anggota DPD RI.

 

Dalam kesempatan itu, Destita menyampaikan bahwa ratusan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah berhasil dihimpun dari berbagai wilayah di Sumatera. Aspirasi tersebut mencerminkan berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, hingga penguatan basis data bantuan sosial bagi masyarakat.

 

Ia mewakili wilayah Sub Wilayah Barat I dalam lingkup tugas Komite I, Komite III, serta Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.

 

“Ada ratusan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah berhasil dihimpun dari berbagai wilayah. Aspirasi tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah hingga penguatan basis data bantuan sosial bagi masyarakat,” ujar Destita dalam sidang tersebut.
 

Dalam lingkup tugas Komite III, Destita menyoroti implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga honorer di berbagai daerah. Selain itu, kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh di sejumlah wilayah masih belum terpenuhi secara memadai karena keterbatasan formasi dan distribusi pegawai yang belum merata.

 

Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang masih menghadapi tantangan, khususnya terkait kapasitas fiskal daerah yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.

 

Menurutnya, ketika terjadi penyesuaian transfer ke daerah, ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan pelayanan publik dasar bagi masyarakat.

 

Selain itu, Destita juga menyinggung pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa. Ia menyampaikan bahwa kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa masih belum merata.

 

“Perubahan regulasi yang cukup cepat juga kerap menyulitkan aparatur desa dalam menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa secara efektif,” katanya.

 

Destita juga menyoroti pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, wilayah Sumatera masih rentan menjadi jalur peredaran narkotika karena letak geografisnya yang strategis di jalur laut dan perbatasan antarnegara.

 

Ia mengatakan penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi mulai meluas ke wilayah pesisir dan perbatasan. Kendala penegakan hukum, keterbatasan layanan rehabilitasi, serta dukungan anggaran yang belum memadai menjadi tantangan yang perlu segera diatasi melalui penguatan koordinasi lintas lembaga.
 

Selain itu, sejumlah isu strategis lain juga menjadi sorotan masyarakat, di antaranya integrasi data bantuan sosial, layanan kesehatan mental, serta kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
 

Di sektor kesehatan, Destita menyampaikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan mental masih terbatas karena ketersediaan tenaga psikiater, psikolog klinis, dan konselor yang belum merata di berbagai daerah. Selain itu, stigma sosial terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga masih menjadi tantangan dalam upaya pemulihan.
 

Sementara itu, dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, masyarakat menyoroti persoalan akurasi data penerima bantuan sosial dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Masih ditemukan masyarakat yang layak menerima bantuan namun belum terdata, sementara sebagian penerima lainnya justru tidak tepat sasaran.

 

Di bidang legislasi daerah melalui BULD, Destita juga menyoroti pemantauan terhadap rancangan peraturan daerah di sektor pendidikan. Menurutnya, penguatan muatan lokal berbasis kearifan dan potensi daerah masih perlu ditingkatkan, termasuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan di wilayah terpencil dan perbatasan.

 

Ia menegaskan bahwa berbagai aspirasi tersebut menunjukkan daerah masih berada di garis depan dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional.

 

“Ketika daerah tertinggal, pada saat yang sama bangsa ini sesungguhnya sedang menunda masa depannya sendiri. Di sinilah pentingnya peran DPD RI sebagai penjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah agar setiap kebijakan nasional benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Destita.

Terkini