Sengketa Utang Eks Sekwan Kepahiang: Hakim Kabulkan Gugatan, Tergugat Cium Kejanggalan dan Siap Banding

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:48:01 WIB
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kepahiang dalam salah satu agenda pemeriksaan saksi perkara perdata antara Yopice Karose melawan Roland Yudhistira beberapa waktu lalu. Putusan perkara ini kini menjadi sorotan setelah pihak tergugat menyatakan akan

KEPAHIANG – Kasus perdata yang menyeret mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudhistira, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yopice Karose, Kasubag Keuangan PN Kepahiang, dalam perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph, Kamis (15/1).

Meski menang di tingkat pertama, putusan ini menuai reaksi keras dari pihak tergugat yang menilai adanya kontradiksi hukum dan pengabaian fakta persidangan.

Poin Krusial Putusan Hakim

Dalam amar putusannya yang dirilis melalui sistem E-Court, Majelis Hakim menolak eksepsi Roland Yudhistira dan eks Bendahara Didi Rinaldi. Para tergugat diwajibkan membayar total Rp 750 juta, dengan rincian:

  • Utang Pokok: Rp 500 juta.
  • Bunga Keterlambatan: Rp 250 juta (asumsi 10% per bulan selama 5 bulan).

Tudingan Kontradiksi dan Pengabaian Fakta
Kuasa hukum tergugat, Adv. Deki Parigi, S.H., dan Adv. Riko Putra, S.H., M.H., langsung bereaksi atas putusan tersebut. Deki menyoroti pergeseran substansi perkara yang dinilai janggal.

"Ada kontradiksi nyata. Penggugat mendalilkan ini sebagai utang kedinasan, tetapi hakim justru memutusnya sebagai utang pribadi klien kami. Ini melompat dari materi gugatan awal," tegas Deki.

Selain status utang, pihak tergugat menyayangkan nilai nominal yang ditetapkan. Menurut Deki, hakim seolah menutup mata terhadap itikad baik kliennya yang telah mencicil utang tersebut, baik dalam bentuk uang tunai maupun penyerahan aset berupa dua bidang tanah.

"Jumlah yang sudah diangsur tidak dihitung oleh hakim. Padahal, angsuran tersebut diakui oleh penggugat sendiri dan diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan. Mengapa fakta ini diabaikan?" tambahnya.

Langkah Banding dan Laporan ke Komisi Yudisial

Mengingat posisi Penggugat (Yopice Karose) yang merupakan pegawai aktif di PN Kepahiang, pihak tergugat mencium adanya potensi ketidakberimbangan dalam proses hukum.

Sebagai langkah perlawanan, tim hukum tergugat memastikan akan menempuh dua jalur sekaligus:

Banding: Mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi guna menguji kembali fakta-fakta yang diabaikan.

Laporan ke KY: Menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya perkara ini secara ketat.

"Kami menghormati pengadilan, tapi kami butuh keadilan yang objektif. Kami akan meminta KY memelototi kasus ini karena penggugat adalah 'orang dalam' di lingkungan PN tempat perkara disidangkan," pungkas Deki. ***

Tags

Terkini