Vonis 3 Tahun Penjara untuk Muhammad Ansori dalam Kasus Perpajakan

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:59:42 WIB

BENGKULU – Pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman dalam perkara tindak pidana perpajakan, Kamis (14/8/2025). Perkara ini merupakan hasil penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang.


Kerugian negara yang terbukti mencapai Rp367.744.271. Hakim juga menetapkan terdakwa membayar denda dua kali lipat kerugian negara, yaitu sebesar Rp735.488.542.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 4 tahun, namun majelis hakim memutuskan pidana 3 tahun dengan nilai kerugian dan denda sesuai tuntutan.


“Terhadap putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar JPU.

Terkini