KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 2024, Korupsi Masih Rentan di Pemerintah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:38:44 WIB
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan skor Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin.

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan skor Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin.

Angka tersebut mencerminkan bahwa situasi integritas di Indonesia tetap rentan terhadap praktik korupsi, dengan temuan utama dari survei tersebut mengungkapkan tingginya tingkat penyuapan dan gratifikasi di kementerian / lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (PD).

Survei tersebut disampaikan oleh deputi pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan pada acara launching SPI 2024 di gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Pahala menyoroti maraknya praktik suap dan gratifikasi merupakan tantangan besar dalam upaya pencegahan korupsi.

Pahala mengungkapkan, hasil survei menunjukkan bahwa 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian / lembaga, sedangkan 97 persen terjadi di pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten). "Suap dan gratifikasi masih terjadi dengan jumlah yang sangat signifikan," kata Pahala.

Pahala menjelaskan, peningkatan angka tersebut tidak hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga diakui oleh pegawai internal yang mengungkapkan adanya peningkatan tajam dalam kejadian penyuapan dan gratifikasi. Sebanyak 36 persen responden internal yang disurvei mengatakan pernah melihat atau mendengar karyawan menerima hadiah berupa uang, barang, atau fasilitas dari pengguna jasa pada tahun lalu. Angka ini merupakan peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Statistik dari survei menunjukkan bahwa 50,05 persen pengguna jasa mengaku memberikan sesuatu kepada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi), sedangkan 49,95 persen memberikan sesuatu dengan kesepakatan (suap/pemerasan). Temuan ini mengungkapkan betapa sulitnya membedakan antara gratifikasi yang sering diterima tanpa paksaan dan suap yang diberikan dengan tujuan tertentu.

Jenis-jenis Suap / Gratifikasi: Uang Masih Dominan

Pemberian suap dan gratifikasi dalam bentuk uang masih mendominasi, dengan persentase mencapai 69,70 persen. Selain itu, ada juga pemberian hadiah berupa barang (12,59 persen), fasilitas atau hiburan (7,68 persen), dan kategori lainnya (10,03 persen).

Selain itu, responden eksternal yang mengungkapkan alasan pemberian suap / gratifikasi mengatakan sebagian besar pemberian dilakukan sebagai ungkapan terima kasih (47,21 persen), disusul alasan mendapatkan perlindungan (17,52 persen), membangun relasi (15,51 persen), dan karena merasa enggan atau tidak nyaman (14,22 persen).

Sebagian besar suap atau gratifikasi berasal dari informasi resmi (42,07 persen), sedangkan inisiatif pribadi (22,3 persen) dan tradisi/lumrah (16,65 persen) menjadi alasan lain yang sering disinggung oleh responden eksternal.

Berkaca dari temuan tersebut, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah tidak menjadi pemberi atau penerima suap dan gratifikasi.

KPK juga mendorong komitmen pimpinan organisasi di lembaga pemerintahan untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan, termasuk melalui keteladanan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi yang lebih baik di masing-masing lembaga. Dengan demikian, KPK berharap dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan berintegritas tinggi.

Hasil survei penilaian integritas tahun 2024 menggambarkan tantangan besar dalam meningkatkan integritas di sektor pemerintahan. Meskipun ada kemajuan, angka yang masih tinggi menunjukkan bahwa perbaikan harus terus dilakukan. KPK menghimbau kepada semua pihak agar lebih sadar akan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan, demi mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi.

Terkini