IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di wilayah, pada Kamis (24/10/2024) Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi terkait edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di wilayah.
Mengusung tema “Tingkatkan Peran Generasi Muda dalam Menjaga dan Melindungi Kekayaan Intelektual”, kegiatan ini dihadiri oleh para akademisi dan mahasiswa dari Universitas di Kota Bengkulu.
Bertempat di Ballroom Santika Hotel, turut hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah (Santosa), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle) serta Kepala Divisi Administrasi (Machyudhie).
Membuka kegiatan secara resmi, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual dan penghargaan terhadap inovasi atas karya-karya di bidang teknologi, seni dan sastra.
“Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tindakan preventif dari pemerintah untuk hadir ditengah masyarakat sebagai garda terdepan untuk mengurangi banyaknya tindak pidana Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia”, tegasnya.
Masuk ke acara inti, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang dipandu oleh moderator kegiatan (Dewi Kusuma) dimana pada sesi ini diisi oleh 3 (tiga) narasumber internal dan eksternal.
Pada sesi pertama, disampaikan materi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu (Candra Irawan) dimana beliau memaparkan materi mengenai pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi gambaran umum mengenai Kekayaan Intelektual, macam-macam pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual hingga ancaman pidana bagi para pelanggarnya.
Pada sesi kedua, diisi materi oleh Kasubdit I Indagsi Polda Bengkulu (Haerudin) yang menyampaikan materi mengenai penanganan kejahatan Hak Kekayaan Intelektual dimana pada tahun 2024 terdapat 3 (tiga) buah laporan yang telah ditangani oleh Polda Bengkulu. Beliau juga menjelaskan mengenai penanganan tindak pidana Hak Kekayaan Intelektual dimana penanganan kejahatan ini harus dilaksanakan secara sistematis dengan melibatkan seluruh pihak termasuk pemegang hak.
Mengisi materi pada sesi terakhir, Penyuluh Hukum Ahli Madya (Adrey Pramudya) turut menyampaikan materi mengenai Kekayaan Intelektual dimana Kekayaan intelektual terdiri dari 4 (empat) pilar yang meliputi kreasi, filling (pendaftaran), komersil dan penegakan hukum. Tak hanya itu, beliau juga turut menjelaskan mengenai upaya pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Setelah pemaparan dari ketiga narasumber selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta kegiatan.