JAKARTA,IKOBENGKULU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas,” tambah Rianto.
Dengan putusan ini, Syahrul Yasin Limpo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sekaligus memberikan pesan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.