Update Terbaru Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 2024

Senin, 05 Februari 2024 | 20:37:37 WIB

IKOBENGKULU.COM - BPJS Ketenagakerjaan telah membuka kesempatan bagi para peserta untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru di tahun 2024.

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, mencakup JHT, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta JHT dapat mengklaim dana ketika mencapai usia pensiun minimal 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, dengan besaran dana yang diterima bergantung pada masa iuran dan jumlah iuran yang telah dibayarkan.

Syarat Klaim JHT:

1. Usia pensiun minimal 56 tahun atau sesuai Perjanjian 
Kerja Bersama (PKB).
2. Berhenti bekerja atau mengundurkan diri.
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Cacat total tetap atau meninggal dunia.
5. Meninggalkan Indonesia secara permanen.

Dokumen yang Diperlukan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo lebih dari 50 juta.
3. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau PHK.
4. Surat Keterangan Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia.
5. Surat Keterangan Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui dua metode, yaitu secara online melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT Online:

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, setuju dan verifikasi sebagai bukan robot.
2. Isi data pribadi dan pilih jenis klaim JHT.
3. Unggah dokumen yang diperlukan.
4. Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah ditentukan setelah klaim disetujui.

Cara Klaim JHT Offline:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen yang dibutuhkan.
2. Isi dan serahkan formulir permohonan klaim JHT.
3. Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya, memudahkan proses klaim dan memastikan hak peserta terpenuhi secara adil dan cepat. ***

Terkini