Tata Cara Sah untuk Pemilih Dalam dan Luar Negeri Menyalurkan Suara

Sabtu, 27 Januari 2024 | 20:39:48 WIB
ilustrasi

PEMILIHAN Umum 2024 yang akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang merupakan momentum penting bagi demokrasi di Indonesia. Pemilih akan memberikan suara untuk berbagai posisi, termasuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD. Penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk mereka yang berada di luar negeri, untuk memahami tata cara pencoblosan yang benar agar suara mereka sah dan terhitung.

Suara Sah dalam Pemilu 2024:

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, suara dalam Pemilu 2024 dinyatakan sah jika memenuhi kriteria berikut:

1. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS dan dicoblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon.

2. Untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS dan dicoblos pada nomor atau nama calon yang tersedia.

3. Untuk Pemilu Anggota DPD: Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS dan dicoblos pada kolom calon perseorangan.


Pencoblosan untuk WNI di Luar Negeri:

Pemilu untuk WNI di luar negeri memiliki aturan yang mirip, namun surat suara harus ditandatangani oleh Ketua PPLN atau KPPSLN. Pencoblosan di luar negeri dilakukan lebih dulu, tetapi penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Dalam Negeri:

1. Pemilih datang ke TPS dan mengisi daftar hadir.
2. Pemilih menyerahkan KTP dan formulir pemberitahuan (Model C-6).
3. Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara dan menuju bilik suara.
4. Pemilih mencoblos surat suara sesuai aturan.
5. Surat suara dilipat dan dimasukkan ke kotak suara.
6. Pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri:

1. Pemilih datang ke TPS Luar Negeri (TPSLN), atau memilih melalui Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan oleh PPLN.
2. Untuk pemilih yang berlokasi jauh dan terpencil, bisa mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN.

Kesimpulan:

Pemahaman yang benar tentang tata cara pencoblosan sangat penting untuk memastikan suara Anda terhitung dalam Pemilu 2024. Pastikan Anda mengikuti aturan yang berlaku baik di dalam maupun luar negeri untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses demokrasi. ***

Terkini