DPRD Kepahiang Gelar Rapat Pansus Bahas Tiga Raperda Strategis Eksekutif dan Tata Tertib Dewan

Senin, 15 Juni 2026 | 16:12:00 WIB
Suasana Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepahiang saat mendalami substansi tiga Raperda Eksekutif di Ruang Komisi DPRD Kepahiang

 

KEPAHIANG,IKOBENGKULU.COM— Jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif Tahun 2026 di Ruang Komisi DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (15/6/2026)

Rapat kerja Pansus ini diselenggarakan sebagai langkah konkret dan tindak lanjut atas pembentukan Panitia Khusus yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang

Pembahasan tingkat Pansus tersebut bertujuan untuk mengkaji, menelaah, serta menyempurnakan seluruh substansi pasal yang tertuang dalam raperda sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan mengikat

Tiga Raperda Utama Jadi Fokus Pengkajian Pansus

Adapun tiga regulasi daerah yang menjadi fokus utama dalam agenda pengkajian dan pembahasan komprehensif Pansus DPRD Kabupaten Kepahiang meliputi:

Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang (RPIK) Tahun 2026–2046: Regulasi arah kebijakan pembangunan industri daerah jangka panjang selama 20 tahun ke depan guna memperkuat perekonomian lokal

Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016: Penataan dan penyesuaian Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang demi terciptanya struktur organisasi tata kerja yang efektif dan efisien

Raperda Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024: Penyempurnaan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Jabatan 2024–2029 guna memperkuat fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi para wakil rakyat

Libatkan Perangkat Daerah Demi Hasilkan Produk Hukum Implementatif

Rapat Pansus difokuskan pada pemantapan materi muatan dan penyempurnaan norma hukum yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Dalam proses pembahasannya, Pansus DPRD Kabupaten Kepahiang melibatkan secara aktif jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi teknis terkait untuk memberikan masukan, data, serta argumentasi akademis

Pelibatan dinas teknis ini dinilai sangat krusial agar payung hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, tidak membentur aturan yang lebih tinggi, serta memberikan kemanfaatan yang seluas-luasnya bagi akselerasi pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang(Adv)

Terkini