Kuasa Hukum Minta Polda Bengkulu Evaluasi SP3 Kasus Dugaan Pencurian 1,5 Ton Sawit

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:20:09 WIB

BENGKULU – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencurian 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mendesak Polda Bengkulu mengevaluasi penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Bengkulu Tengah. Keberatan tersebut disampaikan dalam gelar perkara khusus di Mapolda Bengkulu, Senin (26/10/2026).

 Pihak pelapor meminta penyidik meninjau kembali dasar penghentian perkara yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup bukti. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024. Laporan tersebut diajukan Rollina Br Pangaribuan terhadap Zaharip alias Boyon terkait dugaan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus. Ganda menilai penghentian penyidikan perlu dievaluasi karena, menurut pihak pelapor, masih terdapat sejumlah alat bukti dan saksi yang perlu diperiksa secara menyeluruh. “Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan? Apakah seluruhnya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” ujar Ganda seusai gelar perkara. Kuasa Hukum Soroti Saksi dan Bukti Baru Menurut Ganda, sejumlah saksi fakta yang dinilai mengetahui langsung peristiwa tersebut belum dimintai keterangan sebelum SP3 diterbitkan. Pihaknya juga menyerahkan bukti baru atau novum yang dinilai relevan untuk menguji kembali dasar penghentian penyidikan. Salah satu hal yang disoroti adalah keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan terlapor sebagai dasar klaim penguasaan lahan. Ganda merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Menurut penjelasan yang disampaikan pihak pelapor, surat tersebut mengungkap persoalan terkait meterai tempel nominal Rp1.000 pada dokumen SKT yang diklaim bertanggal 1987. Pihak pelapor menyebut meterai tersebut merupakan edisi yang diterbitkan pada periode 1 Januari 1995 hingga 31 Desember 1999. Perbedaan waktu itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan keaslian dan kronologi penerbitan dokumen. “SKT itu dibuat tertanggal tahun 1987, tetapi meterai tempel di dalamnya justru merupakan edisi yang baru diterbitkan pada periode 1 Januari 1995 hingga 31 Desember 1999. Bagaimana mungkin dokumen tahun 1987 menggunakan meterai yang belum terbit saat itu? Ini sudah kami serahkan secara resmi sebagai novum,” kata Ganda. Temuan tersebut merupakan dalil pihak pelapor yang meminta pemeriksaan lebih lanjut. Keabsahan dokumen dan relevansinya terhadap perkara tetap perlu dinilai melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Bukti 1,5 Ton Sawit dan Rekaman Video Disorot Selain dokumen pertanahan, pihak pelapor menyebut terdapat barang bukti berupa 1.500 kilogram atau 1,5 ton TBS kelapa sawit yang dipanen pada 20 April 2021. Menurut Ganda, buah sawit tersebut sebelumnya dijual atas arahan penyidik dengan nilai Rp2.565.000, kemudian uang hasil penjualannya disita sebagai uang pengganti. Pihak pelapor juga menyampaikan adanya rekaman video yang disebut memuat pengakuan terlapor ketika berada di lokasi kejadian. Seluruh bukti tersebut diminta untuk diperiksa dan dinilai kembali dalam proses evaluasi perkara. Dua Ahli Hukum Berikan Pandangan Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak pelapor menghadirkan dua ahli untuk memberikan pandangan hukum terkait penghentian penyidikan dan persoalan penguasaan lahan. Ahli hukum pidana, Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., menilai alasan tidak cukup bukti perlu dijelaskan secara memadai dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang tersedia. “Pencurian itu sederhana, sepanjang unsurnya terpenuhi, tidak boleh dibuang-buang. Alasan tidak cukup bukti itu terlalu sumir. Ada delapan alat bukti, masa dikatakan tidak cukup bukti? Ini bentuk maladministrasi penyidikan,” ujar Ferry. Sementara itu, ahli hukum perdata, Dr. Ir. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., menyoroti riwayat penguasaan lahan yang menurut pihak pelapor telah dipegang keluarga almarhum Saut Sitorus sejak 1995. Ia menilai klaim penguasaan lahan perlu diuji secara cermat agar persoalan dugaan tindak pidana dan sengketa hak atas tanah dapat dibedakan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Pandangan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pelapor dalam meminta evaluasi atas penghentian penyidikan. Empat Tuntutan kepada Polda Bengkulu Melalui gelar perkara khusus di Mapolda Bengkulu, pihak pelapor meminta jajaran Pengawas Penyidikan (Wasidik) melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Polres Bengkulu Tengah. Ada empat hal yang menjadi tuntutan utama pihak pelapor, yakni: • Mengevaluasi dasar hukum dan objektivitas penerbitan SP3 dalam kasus dugaan pencurian sawit. • Memeriksa kembali seluruh alat bukti serta meminta keterangan saksi fakta yang dinilai belum diperiksa. • Menindaklanjuti bukti baru terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen alas hak atas tanah. • Mempertimbangkan pembukaan kembali penyidikan apabila hasil evaluasi dan ketentuan hukum mendukung langkah tersebut. Ganda menegaskan pihaknya menghormati institusi Polri, tetapi meminta agar keberatan yang diajukan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. “Kami menghormati institusi Polri, namun penghormatan itu bukan berarti kami bungkam atas ketidakadilan. Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kami meminta Polda Bengkulu membuka kembali perkara ini,” pungkasnya. Pihak pelapor berharap gelar perkara khusus tersebut dapat menghasilkan evaluasi menyeluruh sehingga penanganan kasus dugaan pencurian sawit di Bengkulu Tengah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Adapun keberatan, penilaian ahli, dan dugaan terkait dokumen dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak pelapor. Penilaian akhir atas kecukupan alat bukti, keabsahan dokumen, serta tindak lanjut terhadap SP3 berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini