BENGKULU – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu menindaklanjuti dugaan polemik iuran mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp500 ribu per semester. Pihak kampus menyatakan telah mengembalikan uang iuran kepada mahasiswa serta menghentikan seluruh pungutan sesuai rekomendasi yang diterima.
Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II pada 7–8 Oktober 2026 dan rekomendasi pengurus Yayasan Semarak Bengkulu.
Menurut Gustini, dana bantuan KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan iuran tersebut ditindaklanjuti melalui penghentian pungutan dan pengembalian uang yang telah disetorkan mahasiswa.
“Dana KIP Kuliah merupakan bantuan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi mahasiswa penerima, sehingga tidak semestinya dipungut untuk kepentingan lain. Pihak kampus telah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan,” ujar Gustini, Rabu (21/10/2026).
Iuran Disebut untuk Kegiatan UKM Kampus
Gustini menjelaskan, dana yang menjadi sorotan tersebut berkaitan dengan iuran yang dihimpun melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mendukung kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus.
Setelah persoalan itu mencuat, pihak STIA Bengkulu mengambil langkah untuk menghentikan iuran dan mengembalikan dana kepada mahasiswa yang telah menyetorkannya.
Pihak kampus juga menyatakan telah melaksanakan rekomendasi pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, termasuk pemberhentian Wakil Ketua III (Waka III). Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas polemik iuran mahasiswa penerima KIP Kuliah tersebut.
BEM STIA Bengkulu Pastikan Pengembalian Iuran
Ketua BEM STIA Bengkulu, Uyun Tamara, menyampaikan bahwa proses pengembalian uang iuran kepada masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah telah dirampungkan.
Ia mengatakan proses pengembalian tersebut juga telah dilaporkan secara langsung kepada pihak Yayasan Semarak Bengkulu.
Meski demikian, rincian mengenai jumlah mahasiswa yang menerima pengembalian, total dana yang dikembalikan, serta mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan.
Mahasiswa Diminta Melapor Jika Mengalami Intimidasi
Pihak STIA Bengkulu menegaskan bahwa tidak boleh ada ancaman, intimidasi, maupun tindakan mempersulit mahasiswa dalam urusan akademik, termasuk pemberian nilai dan penyelesaian skripsi, berkaitan dengan polemik iuran tersebut.
Mahasiswa yang merasa mengalami ancaman atau dipersulit dalam proses akademik dipersilakan menyampaikan laporan kepada Senat STIA Bengkulu agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Pihak kampus menyatakan penanganan polemik ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diterima. Pengembalian iuran dan penghentian pungutan menjadi langkah yang telah disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas persoalan yang sempat menjadi perhatian di lingkungan STIA Bengkulu.
Ke depan, transparansi pengelolaan iuran mahasiswa serta kepatuhan terhadap ketentuan bantuan pendidikan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan mahasiswa dan memastikan hak penerima KIP Kuliah tetap terlindungi.