PLN UPT Bengkulu Terima Sertifikat Lahan Transmisi, Perkuat Kepastian Hukum dan Keandalan Listrik

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:00:00 WIB
PLN UPT Bengkulu terima 5 SHGB Tanah Tapak Tower dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong

 

REJANG LEBONG, BengkuluNetwork.com — PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Bengkulu memperkuat pengamanan aset strategis ketenagalistrikan dengan menerima lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan tapak menara transmisi

Penyerahan legalitas lahan tersebut diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong sebagai langkah konkret memastikan kepastian hukum aset sekaligus menunjang keandalan penyaluran tenaga listrik bagi masyarakat

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum Aset Negara

General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera Elvanto Yanuar Ikhsan menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan pilar penting dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur kelistrikan serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis peralatan semata, melainkan juga fondasi hukum yang kuat atas lahan yang digunakan untuk operasional transmisi

“Keandalan listrik tidak hanya ditopang oleh kesiapan peralatan dan sistem transmisi, tetapi juga oleh kepastian hukum atas aset yang menjadi fondasi operasionalnya Melalui sertifikasi ini, PLN terus memperkuat pengamanan aset strategis perusahaan agar dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Elvanto Yanuar Ikhsan

Senada dengan hal tersebut, Manager PLN UPT Bengkulu Devy Martoni menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan Rejang Lebong dalam mempercepat proses legalisasi aset tapak menara di wilayah kerjanya

Sinergi BPN dan PLN Dukung Tertib Administrasi Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong Tarmizi S.Sos., M.A.P., menyambut baik kolaborasi lintas instansi ini dalam memberikan perlindungan hukum terhadap objek vital negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum

“Melalui proses sertifikasi ini, kami berharap aset tanah yang digunakan untuk mendukung infrastruktur ketenagalistrikan memiliki kepastian hukum yang jelas Sinergi antara BPN dan PLN sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum,” terang Tarmizi

Dengan terbitnya lima SHGB tersebut, PLN UPT Bengkulu memastikan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya berjalan semakin tertib, aman, serta berkelanjutan demi menjamin pasokan listrik yang andal bagi publik

Terkini