Rejang Lebong — Keterbatasan sarana belajar masih terjadi di SD Negeri 127 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong. Sebanyak delapan siswa kelas VI terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan duduk lesehan di atas karpet.
Bahkan para siswa ini menggunakan meja berukuran pendek lantaran sekolah kekurangan meja dan kursi. Kondisi tersebut berlangsung sejak awal semester atau sejak kegiatan pembelajaran dimulai.
Diketahui SD Negeri 127 Rejang Lebong berada di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya. Sekolah ini memiliki sekitar 81 siswa yang tersebar dari kelas I hingga kelas VI.
Kekurangan meubelair tidak hanya terjadi di kelas 6. Di sejumlah kelas lainnya, beberapa siswa disebut harus berbagi satu meja hingga bertiga. Kondisi tersebut terjadi karena ketersediaan kursi yang ada diprioritaskan untuk siswa baru kelas 1.
Persoalan kekurangan meja dan kursi kemudian dibahas melalui rapat komite sekolah. Dalam rapat tersebut, orang tua siswa disebut menyepakati sumbangan sebesar Rp100 ribu per orang tua untuk membantu pengadaan meja dan kursi.
Selain kekurangan meubelair, sejumlah bagian bangunan sekolah juga mengalami kerusakan. Dinding ruang kelas terlihat lusuh. Sementara pada bagian plafon terdapat sejumlah bagian yang rusak dan berlubang.
Sekolah tersebut juga disebut telah cukup lama belum mendapatkan pembangunan maupun perbaikan fasilitas secara menyeluruh.
Sayangnya hingga saat ini Kepala SD Negeri 127 Rejang Lebong, Yenatul Aini, S.Pd, belum memberikan keterangan mengenai kondisi sarana dan prasarana sekolah. Bahkan kaat ditemui awak media secara langsung, kepala sekolah tersebut menolak diwawancarai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan mengenai kondisi SD Negeri 127 Rejang Lebong, khususnya terkait kekurangan meubelair.
“Ya, kita sudah menerima laporan tersebut. Untuk sekolah yang kekurangan meubelair, setelah APBD-P ini mudah-mudahan akan kita penuhi,” ujar Zakaria.
Menurut Zakaria, sekolah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pemeliharaan dan perawatan sekolah sesuai ketentuan.
Ia meminta kepala sekolah lebih jeli dalam melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan agar tidak semakin parah.
“Seharusnya kepala sekolah itu harus jeli. Karena dana BOS itu bisa digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan. Kalau ada yang rusak, benahi secara berguyur. Tetapi kalau rusak didiamkan, tidak dibenahi, ya habis,” katanya.
Terkait adanya kesepakatan orang tua siswa untuk memberikan uang sebesar Rp100 ribu guna membeli meja dan kursi, Zakaria menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengoordinasikan sumbangan dari orang tua siswa.
Menurutnya, bantuan dari orang tua tetap dapat diberikan secara sukarela sebagai donasi, termasuk dalam bentuk barang. Namun, bantuan tersebut tidak boleh ditetapkan maupun dikoordinasikan melalui sekolah.
“Sebenarnya sumbangan itu tidak diperbolehkan kalau sekolah itu mengoordinir untuk sumbangan. Tapi kalau ada orang tua yang mau menjadi donatur, mau menyumbang berupa kursi atau sejenisnya, ya kita silakan. Tetapi kalau dikoordinir, seperti dimusyawarahkan, dirapatkan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Zakaria mengatakan pemerintah daerah terus berupaya memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan melalui anggaran daerah. Ia juga meminta pihak sekolah dan orang tua siswa menunggu proses pengesahan APBD Perubahan.
“Sekarang sekolah sudah gratis, jadi tidak boleh ada pungutan atau sumbangan apa pun bentuknya kepada wali murid atau orang tua siswa. Harap bersabar, kita tunggu pengesahan APBD-P,” ujarnya.
Di sisi lain, Zakaria juga menyebut persoalan kekurangan meubelair tidak hanya terjadi di SD Negeri 127 Rejang Lebong. Dari sekitar 172 sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong, ia menyebut masih terdapat sekitar 40 persen sekolah yang membutuhkan meubelair.
“Saat ini pemenuhan meja, kursi dan fasilitas dasar lainnya sebagai salah satu kebutuhan yang masih harus ditangani di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong. Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi PR pemerintah daerah, agar seluruh kebutuhan itu secara bertahap bisa terpenuhi,” pungkas Zakaria. (**)