BKKBN Bengkulu–Ombudsman RI Teken PKS Perdana Nasional, Perkuat Pelayanan Publik

Jumat, 07 Agustus 2026 | 08:28:00 WIB
Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu dr.H.Zamhir Setiawan., M.Epid (nomor 2 kanan) bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Mustari, S.E. (no 2 kiri) saat menandatangani PKS dalam Perkuat Pelayanan Publik di Bengkulu.

Bengkulu.ikobengkulu.com,– Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan ini menjadi yang pertama dilakukan secara nasional antara Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN di daerah dengan Ombudsman RI.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya maladministrasi serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., mengatakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kememdukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Pendampingan Pelayanan Publik yang merupakan bagian dari komitmen Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sekaligus memperkuat budaya pelayanan prima melalui kolaborasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu," ujar dr. Zamhir kepada pewarta di kantornya, Kamis,(6/8/2026).

"Kerja sama dengan Ombudsman RI merupakan upaya memperkuat sistem pelayanan publik di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN. Kami ingin memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi prinsip cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Zamhir.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga akan memperkuat pembinaan sumber daya manusia, peningkatan kompetensi aparatur, penanganan pengaduan masyarakat, serta penyempurnaan standar pelayanan agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas di lingkungan pemerintah.

Melalui sinergi ini, Ombudsman RI akan memberikan pendampingan, penguatan kapasitas, serta berbagi praktik baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, setiap layanan yang diberikan Kemendukbangga/BKKBN dapat semakin memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antarlembaga pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan.

"Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap layanan publik diselenggarakan sesuai standar pelayanan, bebas dari maladministrasi, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bagi masyarakat," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari, S.E.

"Kami mengapresiasi Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bengkulu yang menjadi perwakilan pertama di Indonesia menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI di tingkat provinsi. Semoga kolaborasi ini menjadi praktik baik yang dapat direplikasi oleh kantor perwakilan Kemendukbangga/BKKBN di daerah lain sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Mustari menambahkan, pelayanan publik yang prima merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban setiap penyelenggara negara. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, adil, profesional, dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.(***)

Tags

Terkini