KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memperketat aturan penggunaan kendaraan dinas (randis) menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas operasional negara tersebut untuk perjalanan mudik ke luar wilayah Provinsi Bengkulu.
Larangan keras ini berlaku bagi seluruh jenis aset bergerak milik daerah, baik kendaraan operasional roda dua maupun roda empat. Aturan ini mengikat seluruh jajaran birokrasi, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga staf aparatur di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, menegaskan bahwa pada prinsipnya randis diadakan menggunakan uang rakyat untuk menyokong kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi yang berjarak jauh.
“Seluruh ASN di Kabupaten Kepahiang tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik ke luar daerah, apalagi dibawa pergi jauh menyeberang keluar dari wilayah Provinsi Bengkulu. Kendaraan dinas itu fungsi utamanya untuk mendukung kepentingan tugas negara,” tegas Zurdi Nata, Rabu (11/3).
Meski memperketat ruang gerak keluar daerah, Bupati memberikan sedikit kelonggaran (toleransi lokal). Pihaknya mengaku masih memperbolehkan ASN menggunakan randis untuk keperluan silaturahmi lebaran, asalkan rute perjalanannya masih berada di dalam teritorial Provinsi Bengkulu.
Namun, Zurdi Nata memberikan catatan kaki yang sangat ketat terkait kelonggaran tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan menanggung sepeser pun konsekuensi finansial yang timbul dari penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi tersebut.
“Jika penggunaan mudik atau silaturahmi itu sebatas dalam wilayah Provinsi Bengkulu, kita masih mentoleransi dan memperbolehkan. Tetapi karena sifatnya untuk kepentingan personal, seluruh biaya operasional, pembelian BBM, hingga perbaikan jika terjadi kerusakan di jalan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Sanksi tegas menanti jika aturan ini dilanggar,” pungkas Bupati.
Melalui kebijakan yang proporsional ini, Pemkab Kepahiang mencoba mengambil jalan tengah antara pemeliharaan kedisiplinan aset daerah di satu sisi, dan kelenturan tradisi sosial keagamaan masyarakat di sisi lain, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).