KEPAHIANG, Bengkulunetwork.com – Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, dan Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh, resmi menyandang gelar adat kehormatan. Prosesi sakral penganugerahan gelar ini dilangsungkan di sela-sela pergelaran seni budaya Umbung Kutei IV yang digelar pada Kamis (8/1/2026).
Bupati Zurdi Nata dianugerahi gelar Ario Menang Pasak Bumei, sedangkan Wakil Bupati Abdul Hafizh menyandang gelar Depatei Setapak Tunggea Mengkuto Alam.
Prosesi adat ini disaksikan langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kepahiang.
Ketua Lembaga Kutei Adat Rejang Kabupaten Kepahiang, Gusti Santoso, menjelaskan makna mendalam di balik kedua gelar tersebut. Gelar Ario Menang Pasak Bumei yang disematkan kepada Bupati mengandung arti seorang pemimpin yang berjalan menjaga semangat bumi, menjadi tiang utama antara Ulu Merigi hingga Ilir Bermani.
"Gelar ini mencerminkan pelindung rakyat sejati yang selalu teguh di tengah perkembangan zaman, sehingga tanah Rejang Kepahiang selalu terjaga keseimbangannya dengan bersendikan kitabullah," ujar Gusti.

Sementara itu, gelar Depatei Setapak Tunggea Mengkuto Alam bagi Wakil Bupati bermakna pemimpin yang melangkah di jalan satu kebenaran, serta setia tanpa goyah dalam menjaga alam sebagai benteng manusia dan bumi kehidupan, dengan tetap berpegang teguh pada adat yang bersendikan kitabullah.
Merespons penganugerahan tersebut, Bupati Kepahiang Zurdi Nata menyambut baik konsistensi pelaksanaan Umbung Kutei sebagai wadah pelestarian adat istiadat di tengah gempuran modernisasi dan digitalisasi.
"Budaya dan adat daerah ini harus terus dilestarikan agar tidak tergerus oleh kemajuan zaman. Persembahan gelar adat ini merupakan amanah besar bagi kami untuk memajukan daerah dengan tetap mengutamakan nilai-nilai adat istiadat," kata Zurdi Nata saat membuka pergelaran Umbung Kutei IV tahun 2026.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M., menyampaikan bahwa penyematan gelar adat terhadap unsur pimpinan daerah ini membawa beban tanggung jawab moral dan adat yang besar.
Ia menambahkan, pelestarian budaya takbenda—seperti tarian, bahasa, adat budaya, hingga pembinaan kesenian daerah—merupakan amanat daerah yang sejalan dengan standar pelayanan minimal berdasarkan Permendikbud Nomor 43.
"Ada tiga indikator utama yang dilaksanakan dalam Umbung Kutei IV tahun ini sebagai bentuk pemajuan kebudayaan daerah. Kegiatan ini mencakup 10 objek pemajuan kebudayaan, di antaranya tradisi lisan, adat istiadat, keagamaan, teknologi lokal, dan objek kebudayaan lainnya," pungkas Nining. (adv)