Tidak Jera ! Oknum Pejabat di Pemkab Seluma Kembali Diduga Lakukan Penipuan

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:49:15 WIB
WI saat mencoba mencari keberadaan oknum pejabat berinisial RU di tempatnya bertugas

SELUMA — Tidak jera! Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu dinas di Kabupaten Seluma berinisial RU diduga kembali terlibat kasus dugaan penipuan. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga Kota Bengkulu berinisial WI mengaku menjadi korban.

WI menceritakan, persoalan ini bermula saat suaminya tersangkut masalah hukum pada Oktober 2025. Setelah suaminya ditahan di Polda Bengkulu, salah satu kerabatnya memperkenalkan WI kepada RU yang disebut-sebut bisa membantu mengurus permasalahan hukum tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, RU mengaku memiliki kerabat yang bertugas di kepolisian dengan pangkat perwira tinggi bintang satu. RN pun menyatakan sanggup membantu agar suami WI bisa bebas dari proses hukum, dengan syarat korban harus menyiapkan sejumlah uang.

“Dia bilang bisa bantu. Awalnya dia minta Rp50 juta dan mengatakan tunggu satu atau dua hari, nanti bisa bebas,” ujar WI.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada RU. Namun, setelah uang diberikan, suami WI tidak kunjung dibebaskan dan tetap menjalani proses hukum di Polda Bengkulu.

Merasa ada kejanggalan, WI mencoba menemui RU untuk meminta penjelasan. Namun, RU disebut selalu menghindar saat hendak ditemui, bahkan nomor WhatsApp korban juga diblokir.

“Kami sudah datang ke rumahnya, tapi tidak dibukakan pintu. Nomor WhatsApp juga sudah diblokir,” kata WI.

Karena tidak mendapat kepastian, WI kemudian berinisiatif menghubungi langsung perwira tinggi yang sebelumnya disebut-sebut oleh RU. Dari pertemuan tersebut, WI mendapat penjelasan bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait kasus yang dihadapi suaminya maupun adanya penerimaan uang.

Untuk memperjelas persoalan, perwira tinggi tersebut kemudian memanggil RU untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, RU mengakui kesalahannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dengan cara mencicil.

WI mengungkapkan, sebagian uang sudah dikembalikan, namun masih tersisa Rp25 juta yang belum dilunasi hingga saat ini.

Menurut WI, upaya untuk menagih sisa uang tersebut sudah beberapa kali dilakukan, baik dengan mendatangi rumah maupun kantor RU. Namun yang bersangkutan disebut terus menghindar, bahkan sempat meninggalkan kantor saat hendak ditemui.

“Kami menagih sisa Rp25 juta. Waktu kami datang ke kantor, dia langsung pergi. Kami kejar tapi tidak ketemu lagi,” ujarnya.

WI menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari RU untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian uang, pihaknya berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Kalau tidak ada penyelesaian dan uang tidak dikembalikan, kami akan melapor secara resmi. Sesuai perjanjian sebelumnya, seharusnya sudah dilunasi sejak bulan lalu,” tutup WI.

Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, RU juga sempat dilaporkan ke Polres Seluma, hal ini berkaitan dengan adanya laporan dua warga Seluma yang masing masing mengaku ditipu sebesar Rp 35 juta.

Adapun modus operandi oknum Kabid dalam kasus ini yaitu menjanjikan dua korban untuk menjadi pegawai salahsatu bank di Kabupaten Seluma dengan membayar masing masing Rp 70 juta, namun keduanya baru membayar masing masing setengahnya atau Rp 35 juta.

Saat negosiasi awal, RU mengaku memiliki kerabat yang berada di Cabang Bank tersebut sehingga dapat memuluskan proses masuknya pegawai ke Bank Cabang Pembantu di daerah Kembang Mumpo yang infonya sedang dalam tahap pembangunan gedung. Uang tersebut disetor pada November 2022 dan pada Maret 2023 dijanjikan bahwa korban sudah mulai bertugas.

Namun setelah melewati beberapa bulan, ternyata tidak ada panggilan apapun baik secara bersurat ataupun via email. Mirisnya lagi ternyata setelah di cek ke Kembang Mumpo, ternyata bangunan Bank yang dimaksud tidak ada. 

Terkini