“Petugas SLRT adalah penghubung masyarakat dengan program perlindungan sosial melalui Puskesos di desa,” jelasnya.
Setelah dilantik, 30 petugas tersebut akan mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis selama satu minggu. Pelatihan ini akan membekali petugas agar mampu mengelola layanan terpadu berbasis teknologi informasi dan menyebarkan informasi teknis pelaksanaan SLRT di lapangan.
Dengan kehadiran petugas baru, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap layanan sosial semakin responsif dan efektif, serta mampu membantu masyarakat rentan secara tepat sasaran.***