Yugianto: Pemanggilan Helmi Hasan oleh Kejati Jangan Digiring Jadi Pembunuhan Karakter

Kamis, 31 Juli 2025 | 16:01:50 WIB
Ketua Relawan Bergerak 1912 Bengkulu, Yugianto

IKOBENGKULU.COM – Ketua Relawan Bergerak 1912 Bengkulu, Yugianto, angkat suara terkait pemanggilan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam penyelidikan kasus Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall. Ia menilai opini yang berkembang di media sosial cenderung tendensius dan sarat muatan politis yang mengarah pada pembunuhan karakter.

"Sudah sangat terlihat adanya upaya penggiringan opini. Di media sosial, Pak Helmi seolah-olah digiring sebagai tersangka. Padahal faktanya, beliau hanya dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu. Itu pun untuk menjelaskan kebijakan masa lalu, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Yugianto kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurutnya, narasi yang menyudutkan Helmi Hasan hanya memelintir fakta dan tidak mencerminkan realitas hukum. Ia menegaskan bahwa saat menjabat Wali Kota Bengkulu, Helmi justru menunjukkan sikap hati-hati terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan daerah.

“Waktu itu, Pak Helmi bahkan meminta pertimbangan dari Kejati atau Kejari sebelum mengambil keputusan. Beliau secara tegas menolak untuk menyetujui skema pinjaman yang tidak jelas dan berisiko tinggi terhadap keuangan Pemkot,” ujar Yugianto.

Klarifikasi Riwayat Proyek dan Pinjaman PTM & Mega Mall

Yugianto juga mengurai kronologi kasus yang menyeret nama Helmi Hasan. Berdasarkan dokumen resmi, perkara ini melibatkan kerja sama antara PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Lestari, yang diketahui mengagunkan sertifikat tanah (SHGB) atas nama PTM dan Mega Mall ke Bank Victoria pada 2017 tanpa persetujuan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu.

“SHGB tersebut awalnya menjadi jaminan pinjaman di Bank BRI Cabang Palembang pada 2007 oleh PT Tigadi Lestari dengan persetujuan dari Wali Kota sebelumnya, Ahmad Kanedi,” jelas Yugianto.

Namun, karena gagal melunasi cicilan, perusahaan mencari sumber pembiayaan baru dengan melakukan take over ke Bank Victoria. Proses ini disebut dilakukan secara sepihak, tanpa dasar hukum atau surat resmi dari Pemkot.

“PT Tigadi Lestari memang sempat menyampaikan permintaan lisan kepada Pak Helmi Hasan, tapi beliau menolak. Namun perusahaan tetap memaksakan proses take over karena mendesak kebutuhan pelunasan utang,” ujarnya.

Helmi Hasan Bukan Tersangka, Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Hingga berita ini diturunkan, status Helmi Hasan dalam perkara ini tetap sebagai saksi. Pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi hanya bertujuan menggali informasi tambahan terkait proses administrasi dan kebijakan Pemkot Bengkulu pada masa jabatannya.

“Publik harus jernih melihat fakta. Pak Helmi bukan tersangka. Jangan sampai media sosial dimanfaatkan untuk menggiring opini dengan informasi menyesatkan,” tegas Yugianto.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak sesuai fakta hukum. Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan dipantau secara objektif, bukan dijadikan alat politik.***

Halaman :

Terkini