DPRD Kepahiang Dukung Pemkab Ambil Alih Lahan PT. TUM demi Kepentingan Daerah

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:16:43 WIB

Kepahiang, Ikobengkulu.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam mengambil alih lahan milik PT. Tunas Utama Mandiri (PT. TUM) yang diketahui telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2021.

Pernyataan dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., usai mengikuti audiensi antara Pemerintah Daerah dan manajemen PT. TUM yang digelar di Kantor Bupati Kepahiang, Rabu (09/07/2025).

“Kami mengapresiasi kinerja dan ketegasan Bupati dalam menangani persoalan ini. Fakta bahwa PT. TUM terus beroperasi tanpa HGU sejak 2021 adalah pelanggaran serius. Selain itu, kontribusi perusahaan terhadap daerah juga tidak terlihat jelas,” tegas Gregory.

Ia menambahkan bahwa DPRD siap mengawal proses penghentian operasional dan pengambilalihan lahan eks HGU tersebut, termasuk melalui fungsi legislasi dan pengawasan.

“Langkah Bupati untuk mengelola kembali lahan itu demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang sepenuhnya kami dukung. Jika imbauan tidak diindahkan oleh PT. TUM, DPRD siap bertindak,” imbuhnya.

Bupati Tegaskan Tidak Akan Perpanjang Izin PT. TUM

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan kembali izin HGU 001 yang telah berakhir sejak 2021. Sementara itu, HGU 002, yang masa berlakunya masih hingga 2035, kini sedang dievaluasi.

“Kami tidak akan memperpanjang HGU 001. Pemerintah pusat juga telah memberikan dukungan untuk mengevaluasi seluruh HGU yang tidak memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Bupati Zurdi.

Pemkab Kepahiang berencana memanfaatkan lahan eks HGU PT. TUM seluas ±116 hektare tersebut untuk pembangunan Kampung Agrowisata Perkebunan Kopi, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung visi Nawacita Presiden Prabowo dalam pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.

Dalam audiensi, Direktur Utama PT. TUM, Chen Mao Fu, melalui penerjemahnya, menyampaikan harapan agar Pemkab Kepahiang bersedia mempertimbangkan kembali permohonan perpanjangan izin HGU. Ia juga menyatakan kesediaan perusahaan untuk membayar kewajiban pajak dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh Bupati.

“Kami tetap pada sikap untuk mengambil alih lahan tersebut karena PT. TUM tidak pernah memberikan kontribusi berarti bagi daerah,” pungkas Zurdi.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., Camat Kabawetan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang. (adv)

Halaman :

Terkini