Wakil Ketua Bapemperda Hadiri Rapat Forkopimda Bahas Penguatan Perda Kopi dan Larangan Pesta Malam

Minggu, 22 Juni 2025 | 22:52:55 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Erwin Agustinus, S.T., menghadiri rapat Forkopimda yang membahas penguatan Perda Kopi dan larangan Pesta Malam di Gedung Command Center Pemkab Kepahiang, Jumat (20/06/2025). /ist

KEPAHIANG,IKOBENGKULU.COM – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang, Erwin Agustinus, S.T., menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Gedung Command Center Pemkab Kepahiang pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, dan difokuskan pada upaya mengantisipasi situasi dan kondisi terkini di daerah, khususnya mengenai pelaksanaan dua peraturan daerah penting.

Peraturan tersebut meliputi Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam pembahasan, terungkap bahwa melonjaknya harga kopi memicu peningkatan kasus pencurian buah kopi, terutama buah kopi muda, yang menyebabkan kerugian besar bagi petani.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Erwin Agustinus, S.T., menghadiri rapat Forkopimda yang membahas penguatan Perda Kopi dan larangan Pesta Malam di Gedung Command Center Pemkab Kepahiang, Jumat (20/06/2025).  /ist

Meskipun Perda Nomor 12 Tahun 2020 secara tegas melarang jual beli kopi basah (kopi merah), praktik tersebut masih sering terjadi di lapangan. Sanksi bagi pelanggar perda ini mencakup pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta. Satpol-PP terus melakukan sosialisasi ke pelosok desa, namun efektivitasnya dianggap belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah desa dan kecamatan diharapkan lebih proaktif menyampaikan ketentuan perda kepada masyarakat guna menekan pelanggaran dan menjaga mutu hasil panen kopi.

Rapat juga menyoroti pelaksanaan pesta malam, yang dinilai memicu gangguan keamanan dan ketertiban, seperti perkelahian, konsumsi minuman keras dan narkoba, hingga konflik rumah tangga. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019, pelaksanaan pesta malam secara resmi dilarang. Namun, tradisi yang sudah mengakar di masyarakat menyebabkan aturan ini sering diabaikan. Sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp. 5 juta. Pemerintah desa mengaku kesulitan mensosialisasikan aturan tersebut karena adanya anggapan bahwa larangan pesta malam merupakan bentuk pembatasan terhadap perayaan masyarakat, khususnya hajatan pernikahan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Erwin Agustinus, S.T., menghadiri rapat Forkopimda yang membahas penguatan Perda Kopi dan larangan Pesta Malam di Gedung Command Center Pemkab Kepahiang, Jumat (20/06/2025).  /ist

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erwin Agustinus, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. “Saya memberikan apresiasi luar biasa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang atas sikap tegas yang diambil. Ke depan, saya juga berharap seluruh badan usaha berbadan hukum di Kabupaten Kepahiang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah, baik melalui pajak maupun manfaat sosial,” ujar Erwin.

Mengenai larangan jual beli kopi basah, Erwin menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Namun demikian, ia mengusulkan agar diberikan kebijakan khusus untuk daerah-daerah yang terkendala dalam proses penjemuran akibat kondisi cuaca. “Kita harus memberi ruang untuk kondisi tertentu, khususnya wilayah yang kesulitan menjemur kopi karena cuaca. Hal ini penting agar kebijakan tidak justru menyulitkan masyarakat secara ekonomi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip., menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menyukseskan implementasi kedua perda tersebut. “Forkopimda menjadi ruang untuk menyatukan visi dan merumuskan langkah konkret dalam menjaga stabilitas daerah,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa implementasi perda akan diperkuat melalui langkah hukum dan administratif yang terintegrasi, termasuk penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes), guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan di lapangan. (adv)

Terkini