Aliran Dana Rp3,55 Miliar ke Mantan Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Sumardi Jadi Saksi, Dugaan Lobi Politik Mencuat

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:35:36 WIB
Ketua DPRD Provinsi Drs H Sumardi MM

IKOBENGKULU.COM — Kasus dugaan aliran dana senilai Rp3,55 miliar yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kian mendapat perhatian publik. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, kini berstatus sebagai saksi dalam proses hukum, meski namanya turut tercantum dalam dokumen keuangan yang diduga bermasalah.

Pengamat menilai keterlibatan Sumardi terkait dengan upayanya merebut kursi Ketua DPRD. Sumardi bukanlah kandidat unggulan, karena tidak masuk dalam struktur kepengurusan inti Partai Golkar yang dipimpin Rohidin Mersyah, dan juga memiliki perolehan suara yang relatif rendah dibandingkan kader lain.

Namun, bukti awal mengindikasikan bahwa Sumardi bersama beberapa kader Partai Golkar diduga menyerahkan dana sebesar Rp3,55 miliar kepada Rohidin Mersyah. Jaksa KPK menyatakan uang tersebut tercatat dalam dokumen milik Evriansyah, ajudan Rohidin, yang menjadi figur sentral kasus ini.

Diduga, dana tersebut merupakan bagian dari upaya lobi politik Sumardi untuk mendapatkan mandat Ketua DPRD Bengkulu. SK penunjukan Sumardi sebagai Ketua DPRD yang tiba-tiba diterbitkan memperkuat dugaan adanya pengaruh transaksi keuangan dalam proses politik ini.

Sumardi diharapkan memberikan klarifikasi guna meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Penyuap Juga Dapat Dihukum Pidana

Dalam hukum pidana Indonesia, pemberi suap diatur dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pemberi maupun penerima suap dapat dijerat pidana penjara dan/atau denda.

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa pemberian sesuatu kepada pejabat dengan maksud mempengaruhi tindakan dalam jabatannya merupakan tindak pidana. Pasal 12B mengatur sanksi khusus bagi penyuap.

Dengan demikian, jika dugaan suap terbukti, Sumardi dan pihak terkait dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, Sumardi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan pengamat politik menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan guna meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.***

Terkini

Walikota ‘Rebranding’ Pasar Barukoto

Selasa, 09 September 2025 | 12:50:49 WIB

Warga Rasakan Manfaat Program 3 in 1 Pemkot Bengkulu

Selasa, 09 September 2025 | 12:48:20 WIB

Ingin Dekat Dengan Rakyat Hingga HP ‘Hang’

Selasa, 09 September 2025 | 12:46:58 WIB

Jalan Mulus Bawa Keuntungan Untuk Masyarakat

Selasa, 09 September 2025 | 12:45:32 WIB