LEBONG, IKOBENGKULU.COM - Masih minimnya jumlah pejabat yang melaporkan data kekayaan membuat Sekkab Lebong, Mustarani Abidin, SH, M.Si mengambil tindakan. Sekda mengatakan ada sanksi yang bisa saja diberikan jika pejabat tak melapor data kekayaan tersebut.
Bahkan hingga saat ini, baru 62 orang pejabat yang sudah melakukan pelaporan LHKPN tahun 2025. Artinya baru 46 persen saja dari total jumlah pejabat yang wajib melapor yakni 134 orang.
.jpeg)
Menanggapi hal tersebut, Mustarani mengatakan berdasarkan perintah KPK, batas waktu pelaporan data kekayaan tersebut pada Maret mendatang, namun Pemkab mempercepat deadline pelaporan tersebut pada akhir Februari ini. Artinya pejabat yang tak melapor data kekayaan sampai akhir Februari akan diberi sanksi oleh Pemkab Lebong.

Dikatakan sekda, Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan ada sanksi yang diberikan kepada para pejabatnya yang tak melaporkan data LHKPN ke aplikasi yang diminta KPK. Hal ini menindaklanjuti perintah Bupati Kopli Ansori agar para pejabatnya transparan dalam menyampaikan data kekayaan.
Kita tunggu saja sampai akhir bulan ini, tentu aka nada sanksi yang disiapkan Pemkab dalam hal ini, ini bisa berupa sanksi ringan dan sedang,” jelas Mustarani.(D99/ADV)