KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang. Bertempat di Aula Dinas PUPR, tim KP2KP Kepahiang bertemu dengan perwakilan dari Bagian Umum untuk membahas kewajiban pelaporan pajak tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fokus Pembahasan: Pelaporan SPT dan Pemadanan NIK-NPWP
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba ST, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR dalam melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sesuai kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kedatangan tim KP2KP membahas kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan pemadanan NIK menjadi NPWP bagi seluruh ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang,” ujar Teddy.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025. Untuk ASN, pelaporan SPT Tahunan memerlukan bukti potong 1721-A2, yang dapat dilakukan secara online melalui sistem DJP Online.
Sinergi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Budiansyah, perwakilan dari Bagian Umum Dinas PUPR, menyampaikan apresiasi atas kunjungan KP2KP yang memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan. Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, kepatuhan pajak di lingkungan Dinas PUPR dapat terus meningkat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Diharapkan sinergi antara KP2KP dan Dinas PUPR semakin kuat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak,” kata Budiansyah.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa ASN dan Wajib Pajak di Kabupaten Kepahiang memahami serta melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada kendala dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan.(ads)