IKOBENGKULU.COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa tidak ada perubahan apapun menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada 27 November 2024.
Meski salah satu calon gubernur Bengkulu (Cagub) Rohidin Mersyah saat ini sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan konfrensi pers dengan wartawan, didampingi anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni.
“Kami hanya fokus pada tahapan kampanye, memastikan distribusi logistik, pemungutan suara, serta pelaksanaan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) pasal 16,” ujar Rusman.
Ia juga menambahkan, jika ada calon yang terjerat kasus hukum dan dinyatakan sebagai terpidana, KPU akan segera bersurat kepada KPU tingkat kota dan kabupaten untuk menindaklanjuti.
“Selain itu, kami tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan hal-hal lain di luar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Rusman mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk mendukung kelancaran proses pemilu mendatang, dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Fokus utama KPU saat ini adalah memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik dan transparan demi keberhasilan pesta demokrasi.
Pelaksanaan pemilu 2024 di Bengkulu menjadi salah satu agenda strategis untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Semua pihak diharapkan turut berpartisipasi aktif menjaga kondusivitas menjelang hari pemungutan suara.***