Sekda Kepahiang Hartono Apresiasi Pendampingan Hukum Gratis dari Kajari untuk Cegah Korupsi di OPD dan Desa

Selasa, 10 September 2024 | 07:11:25 WIB
Sekda Kepahiang, Hartono, bersama Kepala OPD dan Kajari Kepahiang berfoto bersama usai sosialisasi pendampingan hukum untuk pencegahan tindak pidana korupsi. (DOK)

Kepahiang, Ikobengkulu.com — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepahiang berencana memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kepala Desa dan Lurah, untuk mencegah tindak pidana korupsi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik dan transparan, sehingga mendukung pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, menyambut positif inisiatif pendampingan hukum dari Kajari. Ia menghimbau seluruh Kepala OPD, Kepala Desa, dan Lurah untuk tidak ragu berkonsultasi dan meminta pendampingan dari Kajari terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Pendampingan ini akan membuka wawasan dan pengetahuan bagi aparat Pemerintah Kabupaten Kepahiang agar terhindar dari tindakan melawan hukum, terutama dalam hal penatausahaan keuangan,” ujar Hartono.

Sekda Kepahiang, Hartono(FOTO: DOK)

Kegiatan sosialisasi pencegahan hukum yang diadakan oleh Kajari Kabupaten Kepahiang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, di Aula Common Center, dihadiri oleh Kepala OPD serta beberapa Kepala Desa. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, menjelaskan bahwa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPN), mereka tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang rentan terjadi di Kabupaten Kepahiang.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih baik dan akuntabel, sehingga keuangan negara dapat digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Ads)
 

Terkini