Tim Hukum Meriani Tegaskan Larangan Kampanye di Objek Vital, Minta Bawaslu Segera Proses Helmi Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:47:21 WIB
Tim Hukum Meriani menyerahkan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Helmi Hasan di PLTA Tes, fasilitas yang tergolong Objek Vital Nasional. (FOTO: DOK)


IKOBENGKULU.COM – Menanggapi pernyataan Tim Hukum Helmi-Mian yang menyebut Gardu Pandang PLTA Tes telah ditetapkan sebagai lokasi kampanye, Tim Hukum Rohidin-Meriani meluruskan pandangan ini dengan menyampaikan beberapa poin terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Cagub nomor urut 1, Helmi Hasan.

Laporan ini menyoroti penggunaan Gardu Pandang PLTA Tes, yang merupakan fasilitas pemerintah sekaligus Objek Vital Nasional, sebagai tempat kampanye.

Aizan Dahlan, SH, MH, dari Tim Hukum Rohidin-Meriani, menjelaskan bahwa laporan mereka mengacu pada pelanggaran pidana pemilihan sesuai Pasal 69 Ayat (1) Huruf H juncto Pasal 72 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2015. “Yang dilaporkan adalah Cagub Helmi Hasan yang telah melakukan kampanye di Gardu Pandang PLTA Tes, sebuah fasilitas pemerintah dan Objek Vital Nasional,” ujar Aizan, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, penetapan PLTA Tes sebagai lokasi kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong juga dianggap melanggar aturan, mengingat lokasi tersebut adalah fasilitas negara yang dilindungi.

“Penetapan Gardu Pandang PLTA Tes sebagai lokasi kampanye rapat umum perlu dievaluasi karena melibatkan fasilitas pemerintah yang merupakan Objek Vital Nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum Rohidin-Meriani menyoroti bahwa jadwal kampanye di lokasi tersebut pada tanggal 23 Oktober 2024 adalah untuk Paslon Bupati Azhari-Bambang, bukan untuk Cagub Helmi Hasan atau pasangan Kopli-Roiyana.

Aizan menyatakan bahwa ini melanggar Pasal 57 Ayat (1) Huruf K PKPU 13 Tahun 2024 yang menyebutkan, “melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.”

"Dengan adanya pernyataan Tim Hukum Helmi-Mian bahwa PLTA Tes telah ditetapkan sebagai lokasi kampanye, ini tetap merupakan pelanggaran karena tanggal tersebut bukan jadwal untuk pasangan calon gubernur," tegasnya.

Tim Hukum Rohidin-Meriani berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan ini dan melakukan evaluasi terhadap penetapan fasilitas pemerintah sebagai lokasi kampanye.***

Terkini