Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu atas Kampanye di Lokasi Objek Vital Nasional PLTA Tes, Lebong

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:45:36 WIB
Tim Hukum Romer melaporkan Helmi Hasan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu (FOTO: DOK)

IKOBENGKULU.COM  – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Helmi Hasan, kembali menghadapi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kali ini terkait kampanye yang diduga dilakukan di objek vital nasional, Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong.

Pelapor, Jecky Haryanto, SH, mengungkapkan bahwa kampanye di PLTA Tes, yang merupakan objek vital nasional, melanggar peraturan karena lokasi tersebut milik pemerintah dan dilindungi oleh aturan khusus yang melarang penggunaannya sebagai tempat kampanye.

"Melakukan kampanye di objek vital nasional adalah pelanggaran, mengingat fasilitas ini adalah aset negara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Jecky saat menyerahkan laporan ke Bawaslu pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Jecky menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa foto dan video kegiatan kampanye di lokasi tersebut. Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 57 Ayat 1 Huruf H tentang penyalahgunaan fasilitas negara.

"Kami memiliki bukti berupa foto dan pemberitaan media online yang menyertakan surat dari PLN yang melarang kegiatan kampanye di lokasi tersebut," tegasnya.

Selain itu, Jecky juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat pasangan calon (Paslon) Bupati Lebong, Azahari-Bambang, yang dilarang berkampanye di lokasi serupa oleh PLN melalui surat resmi.

"Paslon Azahari-Bambang tidak diperbolehkan kampanye di tempat tersebut, tetapi mengapa Paslon lain bisa?" lanjutnya. ***

Terkini