AWAS! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak Harus Waspada

Sabtu, 21 September 2024 | 13:41:56 WIB

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik dan pesan daring. Penipu mengklaim bahwa ada tagihan pajak atas nama wajib pajak dan meminta penyelesaian pembayaran dengan cara mengirim uang ke rekening yang tidak resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan wajib pajak untuk waspada terhadap modus penipuan ini. "Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui kode billing ke kas negara, bukan ke rekening pribadi atau lembaga lain," jelas Dwi. Pembayaran pajak resmi dilakukan melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank dan pos persepsi.

Selain modus ini, penipuan lainnya yang sering terjadi melibatkan phishing situs resmi DJP serta pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari penipuan:
1. Cek nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Pastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id. Jika tidak, email tersebut bukan dari DJP.
3. Abaikan pesan yang mengirim file berekstensi apk. DJP tidak pernah mengirim file apk.
4. Jangan klik tautan selain yang berakhiran pajak.go.id. DJP hanya menggunakan tautan resmi ini.

Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP di Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, atau situs pengaduan.pajak.go.id. DJP juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadinya.  ***

Terkini