Tim Hukum Rohidn-Meriani Tegaskan Kepala Desa Wajib Netral dalam Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 | 00:28:08 WIB
Sudi S. Simarmata, SH, Tim Hukum Pasangan Rohidin-Meriani (FOTO: DOK)

IKOBENGKULU.COM – Sudi S. Simarmata, SH, mewakili Tim Hukum Pasangan Rohidin-Meriani, menegaskan pentingnya sikap netral dari para kepala desa dalam menghadapi Pilkada 2024. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Muspani, Kuasa Hukum pasangan Helmi-Mian, yang menyebut larangan kepala desa mendukung calon tertentu sebagai "pembodohan publik."

Menurut Sudi, pernyataan tersebut adalah keliru. Ia menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kepala desa harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan netralitas adalah syarat mutlak bagi mereka," ujar Sudi pada Selasa (19/9/2024).

Lebih lanjut, Sudi mengingatkan bahwa berkas pencalonan pasangan Helmi-Mian sudah didaftarkan ke KPU Provinsi Bengkulu. "Meskipun belum ada penetapan resmi, pencalonan sudah diajukan ke KPU, dan ini perlu dipahami oleh semua pihak," tambahnya.

Sudi merujuk pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang secara tegas melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Jika ada tindakan deklarasi oleh kepala desa yang mendukung salah satu bakal calon, dan laporan disampaikan ke Bawaslu, ini adalah langkah yang positif untuk menjaga netralitas," jelasnya.

Ia berharap seluruh aparatur desa di Kabupaten dan Kota Bengkulu memahami aturan ini dan menjalankannya dengan baik. "Netralitas aparatur desa adalah kunci agar Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan demokratis," tegas Sudi. Ia juga menekankan bahwa jika ada kepala desa yang terbukti melanggar netralitas, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. ***

Terkini