Kemenkumham Bengkulu Gelar Diseminasi Pencegahan PMI Non Prosedural untuk Tangkal TPPO dan TPPM

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:00:35 WIB
Kemenkumham Bengkulu Menggelar Diseminasi Pencegahan TPPO dan TPPM untuk Melindungi PMI Non Prosedural (FOTO: DOK/Humas)

IKOBENGKULU.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan kegiatan diseminasi untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang dapat memicu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kota Bengkulu.

Acara ini digelar pada 21 Agustus di Hotel Mercure Bengkulu dan diawali oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo.

Dalam sesi tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung, dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, S.Kom., S.H., M.M., turut memberikan pemahaman mendalam tentang dampak dari TPPO dan TPPM serta pentingnya tindakan pencegahan yang sesuai dengan prosedur.

Menurut Kepala Kantor Wilayah, kejahatan TPPO dan TPPM merupakan masalah serius yang menyangkut kemanusiaan.

Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ini didukung oleh Konvensi PBB melalui United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan tiga protokol Palermo Protocol.

Pada kesempatan tersebut, juga disoroti bahwa penanganan TPPO dan TPPM memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait dan masyarakat.

Diseminasi ini bertujuan agar masyarakat Bengkulu dapat lebih memahami bahaya dari PMI non prosedural serta pentingnya upaya pencegahan terhadap TPPO dan TPPM.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengajak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dalam mengatasi kejahatan ini demi keamanan dan kesejahteraan bersama.***

Terkini