IKOBENGKULU.COM - Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kejelasan persyaratan bagi calon kepala daerah, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menegaskan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh para calon. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi di Hotel Mercure Bengkulu pada Kamis (30/08/2024).
Menurut Sarjan Effendi, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
"Calon kepala daerah harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan atas. Selain itu, usia minimum juga ditetapkan, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," ujar Sarjan Effendi.
Selain persyaratan tersebut, calon kepala daerah juga harus mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah terpidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kesalahan yang tidak berulang.
"Calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melaporkan pajak pribadi. Selain itu, mereka tidak boleh sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, tidak sedang pailit, dan harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon," tambahnya.
Calon juga dilarang mencalonkan diri jika mereka pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota selama dua periode dalam jabatan yang sama. Selain itu, mereka yang berstatus sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus berhenti dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
"Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan dan mampu menjalankan tugas dengan baik," jelas Sarjan Effendi.
Dalam acara tersebut, KPU Bengkulu juga menyampaikan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat pendaftaran pasangan calon. Jika surat tersebut belum tersedia pada saat pendaftaran, maka harus diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
"Dengan mengikuti semua persyaratan ini, kita berharap dapat menciptakan proses pemilihan yang transparan dan adil serta menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas," tutup Sarjan Effendi.***